KAMPAR, LINTAS10.COM- Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SiK, mengadakan Expos pengungkapan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kegiatan ini digelar di teras depan Mapolres Kampar yang dihadiri sejumlah wartawan media cetak, televisi dan online Daerah Riau. Juga hadir beberapa Pejabat Polres Kampar antara lain Kabag Ops Kompol Suratman, Kasat Sabhara AKP Hermawan, Kaur Bin Ops Sabhara Iptu Ikhwan serta Paur Humas Iptu Deni Yusra.
Pada saat expos ini juga dihadirkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BU alias CP (LK 43) warga Cianjur Jawa Barat dan AS alias AR (LK 40) warga Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Sejumlah barang bukti juga digelar antara lain 3 kotak kayu lengkap dengan engsel gembok, 4 buah kartu ATM, 5 buah logam kuningan persegi empat yang disepuh emas, 3 helai kain panjang, uang tunai sebesar Rp 177 ribu dan Rp 789 ribu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dijelaskan Kapolres bahwa modus pelaku penipuan ini adalah dengan mempengaruhi korban, bahwa mereka sanggup mendatangkan harta karun berupa emas batangan sekaligus menggandakan uang.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat skenario seperti teknik sulap, dengan cara menyuruh korban memasukkan uang sebesar Rp 100 ribu kedalam amplop lalu ditaruh dibawah sajadah, selanjutnya korban disuruh berwudu’ dan pada saat korban pergi pelaku menambahkan 3 lembar uang Rp 100 ribu.
Setelah korban berwudu’ disuruh berdo’a oleh pelaku baru kemudian membuka amplop tersebut, saat dibuka korban takjub mendapati uangnya sudah menjadi 4 kali lipat (Rp 400 ribu) sehingga korban yakin kepada pelaku yang mengaku sebagai habib ini dan memiliki kesaktian.