H. Eka Putra Nazir ST. MT Deklarasikan Siap Maju Jadi Ketua PWI Riau

Pangkalan Kerinci, lintas10.com – Sekretaris PWI Riau periode 2012-2017 H Eka Putra Nazir ST MT menegaskan kesiapannya bersaing dengan para calon lainnya dalam bursa calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau periode 2022-2027 yang dijadwalkan berlangsung Juni 2022 mendatang.

Kesiapan Eka PN bertarung di Konfrensi Provinsi (Konferprov) PWI Riau tertuang dalam pernyataan resmi maju calon ketua PWI Riau disampaikannya dalam “Soft deklarasi” di Kabupaten Pelalawan Senin (25/4/2022) sempena silaturahmi dan buka puasa bersama.

Terlihat hadir dalam “soft deklarasi” itu Ketua PWI Pelalawan Zulhamsyah beserta jajaran pengurus, mantan Ketua PWI Pelalawan Asnol Mubarak dan Ishar D Jambul serta tokoh-tokoh PWI Pelalawan lainnya. Sementara Eka Putra Nazir hadir dalam silaturahmi dan soft deklarasi itu didampingi Ketua Tim Pemenangan Tun Akhyar dan Sekretaris Zulpen Zuhri.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya Eka Putra Nazir, menyatakan siap maju sebagai calon Ketua PWI Provinsi Riau periode 2022-20227. Mohon doa dan dukungan dari segenap teman-teman anggota PWI Kabupaten Pelalawan,” kata Eka Putra Nazir.

Di sisi lain Eka Putra Nazir mengungkapkan, ia sengaja memilih Pelalawan untuk menyatakan keikusertaannya dalam pemilihan Ketua PWI Riau.

“Sebab, di sini lima tahun lalu, saya pertama kali maju dalam pemilihan Ketua PWI Riau sekalipun waktu itu belum berhasil meraih amanah kawan-kawan anggota PWI,” kata Wakil Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Muhammadiyah Riau tersebut.

Selain untuk “menikam jejak” perjuangannya lima tahun lalu, Eka Putra juga memilih kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan, sebagai bentuk apresiasinya terhadap PWI Kabupaten/Kota se-Riau.

Baca Juga:  Tanamkan Sikap Disiplin, Babinsa Bumi Harjo Melatih Linmas PBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.