Sarolangun,lintas10.com- Kepala Dinas Nakertrans melalui Sekretaris Dinas Muhammad Noor Kabupaten Sarolangun, Jambi mengatakan , saat ini jika ada para pekerja yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) Tampa pesangon segera laporkan.
Hal itu ia sampaikan pada lintas10.com Senin (11/4/2022) di ruang
Kerja nya .
“Saat ini pihak perusahaan tidak boleh jika melakukan pemutusan hubungan kerja, bagi pihak karyawan semaunya, karena PHK itu harus di lakukan langkah terakhir terhadap para karyawan yang memiliki dasar yang kuat selain itu bagi pihak perusahaan harus bisa
memberikan uang pesangon terhadap para Karyawan yang telah di PHK,” ujarnya.
Karena uang pesangon itu merupakan salah satu hak karyawan yang mesti di berikan kesetiap pekerja yang telah di berhentikan itu apa lagi karyawan yang di PHK telah punya Ikatan kontrak tetap.
“Maka hal itu mesti diberikan pesangon,” ujar bang Nor lagi.
Dari itu berharap jika ada para pekerja
di PHK oleh perusahaan Tanpa dasar yang kuat dan di beri uang pesangon buat saja laporan supaya bisa diproses dan panggil pihak perusahaan yang telah
Melakukan itu.
“Selain itu himbauan kita buat badan usaha terutama perusahaan baik pertambangan maupun perkebunan dan yang lainnya agar mematuhi peraturan yang ada, terutama di aturan soal pemutusan hubungan kerja bagi
setiap karyawan, tidak boleh sesuka hati
Saja hal mesti di sesuai kan dengan aturan sehingga tidak timbul perselisihan berujung laporan ke dinas Nakertrans,” Ntutupnya.
Penulis Asmara