lintas10.com, Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Dr Timbul Sinaga SE, MSA tegaskan agar perusahaan PT Torganda penuhi hak – hak karyawan yang telah di Putus Hubungan Kerja (PHK) sesuai aturan yang berlaku.
Hal dikatakan oleh legislator dari partai Nasdem itu menyangkut hak dari pada masyarakat yang belum terpenuhi. Ia juga menegaskan agar perusahaan wajib patuhi peraturan yang ada.
“Semua mekanismenya sudah jelas, diatur dalam peraturan perundang undangan tentang tenaga kerja,” kata Timbul, (11/04/2022).
Seorang karyawan yang telah di PHK wajib diberikan haknya, apakah hak karyawan sudah dipenuhi apa belum, jika belum maka dipenuhi saja pungkasnya.
“Sudah diatur itu semua di negara ini, mengapa masih ada yang bandel,” kritiknya.
Dikonfirmasi terpisah pimpinan perusahaan PT Torganda yang beralamat di Jalan Abdulah Lubis, melalui sekuriti yang bertugas mengatakan pimpinan sedang ke Jakarta sebutnya. Sementara itu, kehadiran awak media atas konfirmasi sebelumnya kepada Manager PT Torganda Bukit Harapan l KT 10 Hariono Manalu yang mengarahkan agar awak media konfirmasi ke pusat Medan katanya saat itu.
Sebelumnya diberitakan pada media ini, seorang karyawan yang dianggap bocorkan rahasia perusahaan, Sokhizatulo Laia warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut di Putus Hubungan Kerja (PHK) dari pekerjaannya.
Sokhizatulo Laia yang telah mengabdi sebagai karyawan di Bukit Harapan l KT 10 PT Torganda selama sepuluh tahun lamanya itu pupus sudah dan berakhir di PHK.
Atas putusan tersebut Sokhizatulo Laia merasa haknya telah dirampas tanpa melalui prosedur udang – undang yang berlaku.
Sokhizatulo Laia menjelaskan, berawal dari mandor Bukit Harapan l KT 10 PT Torganda membagikan karyawan ayam yang diduga telah mati dan bau busuk.