Kotogasib, lintas10.com- Aksi pengisian minyak menggunakan Jerigen di SPBU ini menjadi sorotan warga pengguna Kendaraan serta masyarakat di kecamatan Kotogasib, pasalnya hampir setiap hari dengan bebas tanpa ada hambatan alias tak tersentuh oleh pihak terkait.
“Saya heran juga SPBU ini kok bebas mengisi minyak menggunakan jerigen tanpa ada hambatan,” ujar Ucok salah seorang pengendara kepada awak media ini Senin (11/4/2022).
Lanjutnya, akibat dari permainan petugas yang bebas mengisi Jerigen tidak jarang SPBU ini kerab kehabisan minyak.
“Saya pernah perhatikan kalau sudah banyak pengisian jerigen keesokan harinya SPBU ini pun tutup, dengan tulisan Minyak habis dan dalam Perjalanan,” katanya.
Pantauan Senin (11/4/2022) pagi aksi pengisian BBM ke jerigen tampak jelas dilakukan petugas di SPBU yang terletak di km 3 Jalan Pertamina Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib, bahkan informasi yang berhasil dihimpun kegiatan itu sudah lama sejak berdiri hingga saat ini.
Mengacu:
1. UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
2. Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak
3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. UU
Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini ditegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Seperti dilansir CNBC Indonesia, PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.