Padangsidimpuan, lintas10.com- Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam pemeriksaannya terhadap laporan pertanggungjawaban Keuangan terhadap Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsdimpuan telah selesai dilakukan.
“Berdasarkan surat edaran di LKPP tentang pengadaan barang dan jasa dalam hal bencana alam, ada disitu disebutkan, jika pengguna anggaran sudah membayarkan pengadaan barang dan jasa kepada pihak ketiga, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meminta kepada pengguna anggaran untuk dilakukan pemeriksaan oleh APIP baik dia BPKP maupun Inspektorat, jadi kalau ini ditunggu dari OPD (Organisasi Perangkat Derah), ini bakal tidak datang (bakal tidak ada yang meminta untuk diperiksa), nah disini saya berinisiatif, saya buat nota dinas kepada pak wali (walikota) agar Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang dan jasa BTT untuk memenuhi surat edaran teesebut,” ujar Rahmat Marzuki selaku Inspektur kota, Senin (4/4/2022).
Dari pemeriksaan tersebut yang dilakukan Inspektorat pada bulan september tahun 2020 lalu, ditemukan adanya korupsi berkisar dibawah 50 Juta.
“Kalau enggak salah ada temuan, itu ada temuan kalau enggak salah dibawah 50 Juta Rupiah,” Tutur Rahmat Marzuki mencoba mengingat temuan hasil pemeriksaan yang dilakukannya terhadap BTT Covid-19 pada Disnaker, sebab orang yang memegang LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) lagi keluar mendampingi BPK yang sedang berada di Kota Padangsidimpuan.
Terkait temuan tersebut, Rahmat Marzuki menyebut bahwasannya pihak Disnaker Kota Padangsidimpuan juga sudah melakukan pengembalian uang ke kas daerah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Apakah ada sanksi terhadap pengguna anggaran BTT tersebut?