lintas10.com, Medan – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan mengatakan sebanyak 70 Gerai Indomaret di Kota Medan Menunggak Pajak Retribusinya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Dispenda Sutan kepada Lintas10.com, Jumat (01/04/2022).
Sutan menjelaskan bahwa Gerai Indomaret yang menunggak dalam waktu dekat akan melunasi kewajibannya.
” Ternyata setelah kita telusuri ada yang belum bayar, sudah mau bayar itu bang, Satpol PP pun sudah kita panggil,” Ucap Sutan.
Lebih lanjut dikatakan Sutan bahwa ia tak bisa menjelaskan secara langsung karena sedang rapat di kantor Wali Kota Medan.
Sutan pun mengarahkan awak media kebagian Bendahara Dispenda, maupun Staf lainnya di lantai dua.
“Coba jumpai Bendarahara, Ibu Leni, atau Sarudin Kasubdit Teknis,” ujar Sutan mengarahkan.
Ironisnya orang yang ditunjuk oleh Sutan tidak mengerti persoalan yang dipertanyakan oleh awak media, ia mengaku hanya staf biasa dan tidak mengerti persoalan itu.
Ketika dipertegas kepada pihak Indomaret mengenai pembayaran pajak yang menunggak, pihak Indomaret yang meminta namanya agar tidak dipublikasikan ini pun mengaminkannya. Itu terjadi akibat penagihan yang dilakukan oleh Dispenda diluar prosedur dan hanya menggunakan kertas biasa.
“Pernah ada tagihan tapi tidak jelas, hanya diketik dikertas biasa. Pihak Indomaret meminta Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pihak penagih (Dispenda-red) tidak bisa menunjukkan,” ungkap Sumber.
Sebelumnya diberitakan pada media ini, pajak retribusi Gerai Indomaret di Kota Medan disoal sejumlah pihak. Pasalnya uang yang dikutip setiap harinya oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan melalui pihak ketiga disinyalir akan masuk kantong pribadi.
Hal ini dibeberkan narasumber media ini yang meminta namanya agar disamarkan. Sebut saja namanya Budi mengatakan bahwa kutipan pajak retribusi diduga kuat rentan masuk kantong pribadi.