Padangsidimpuan, lintas10.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijiriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan didampingi jajaran Polisi dan TNI serta unsur Sub Denpom AD (Detasmen Polisi Militer) menggelar razia penyakit masyarakat diantaranya peredaran dan penjualan minuman keras (minuman mengandung alkohol) serta pemeriksaan kartu tanda pengenal.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan 7 wadah berisi tuak diantaranya wadah ember ada tiga, jerigen dua dan dua drum dengan isi 1/3 drum ditemukan didalam mobil pick up yang di kendarai oleh inisial TS parkir di bukit simarsayang.
Kepala Bidang PPUD (Penegakan Perundang Undangan Daerah), Akhyar menjelaskan razia tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras dan perda nomor 22 tahun 2008 tentang kartu tanda pengenal.
“Tadi kita sisir, kita mulai dari simarsayang, kita sisir semuanya ada beberapa pakter yang tutup, jadi sesuai dengan data yang ada pada kita surat ternyata ada 12 yang kita temukan pakternya buka (lopo tuak), namun banyak juga ada yang tutup,” ujar Kabid PPUD, Kamis (31/03/2022).
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang menjual tuak, agar menutup lokasi usaha tersebut selama bulan suci ramadhan.
Kemudian dari razia tersebut petugas tidak menemukan pasangan, karena menurut Akhyar informasi operasi razia diduga bocor. Karena pada saat di sisir pondok – pndok dan cafe tidak ditemukan pondok yang tertutup dan pondok tersebut semua terbuka.
“Rencananya kita akan melaksanakan ini berkesinambungan terus sampai bulan puasapun kita laksanakan, tentunya melihat situasi dan kondisi,” Ucap Kabid PPUD.
Sementara itu personil yang dilibatkan dalam operasi razia terbut melibatkan sebanyak 30 orang. (Mahmud Nasution)