Padangsidimpuan, lintas10.com – Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) memiliki peran yang sentral dalam mengatur permasalahan perburuhan di Indonesia. UU Ketenagakerjaan dapat dikatakan menggambarkan hubungan yang ada di antara pemangku kepentingan yakni, pengusaha, pekerja, dan Pemerintah.
Salah satu peran Pemerintah dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan dalam hal ketenagakerjaan adalah menjadi regulator atau pengatur. Telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan terkait sanksi yang dapat dikenakan dalam hal ketidaktaatan terhadap aturan undang-undang.
Seperti halnya, PT. Radio Adi Utama Laksamana (RAU FM) di pemberitaan lintas10.com sebelumnya dengan judul berita “Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Soroti Perusahaan Berikan Upah dibawah UMK”, perusahaan tersebut diduga telah melanggar aturan pengupahan/gaji bagi pekerja yang mana telah ditetapkan oleh pemerintah kota Padangsidimpuan untuk UMK (Upah Minimum Kota) tahun 2021 sebesar Rp.2.676.209,- dan untuk tahun 2022 sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 188.44/782/KPTS/2021 bahwasanya UMK Padangsidimpuan menjadi Rp.2.704.385,-.
Tetkait hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis Pengawasan (UPT) Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Wilayah V, menilai PT Radio Adi Utama Laksamana RAU FM telah melanggar Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Pengawas UPT Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Edi Purwanto saat dikonfirmasi (21/03/2022), menyebut bahwa PT. RAU FM sudah melanggar undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 salah satunya tidak memberikan Upah Minimum Kota (UMK) dan tidak mendaftarkan para pekerjanya di BPJS serta pemberian kompensasi terhadap karyawan yang di PHK tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan tidak adanya kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja.