Siak, lintas10.com – Pasca gagalnya rapat paripurna pembentukan pansus BUMD oleh DPRD Kabupaten Siak, Jumat (04/03/2022) lalu, menjadi buah bibir masyarakat Siak. Kenapa upaya penyelamatan asset negara melalui pansus BUMD justru banyak pertentangan.
Diketahui, hingga saat ini, belum ada dijadwalkan ulang kapan pansus BUMD oleh DPRD Siak dilakukan.
Salah seorang warga Siak, Udin, menyayangkan terhadap pemda Siak yang telah merestui pihak BUMD menjual lahan KITB ke pihak asing.
“Setahu kita, lahan HGB tidak bisa di perjual belikan, lahan HGB hanya bisa disewakan ke pihak kedua selama 30 tahun. Itupun harus di buat aturan aturannya,” ujarnya.
Menurutnya, adalah keliru, bagaimana aset pemda yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah, malah diperjual belikan.
“Apalagi, dana jual beli tanah itu, kabarnya untuk bayar hutang salah satu PT yang mengelola Pelabuhan Tanjung Buton,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia minta kepada masyarakat Kabupaten Siak dan pihak hukum harus menindak lanjut dugaan penjualan lahan ini.
“Sebab, sebelumnya DPRD Siak pernah jadwalkan hearing, namun hearing itu diduga dibatalkan oleh DPRD Siak, karena tidak korum,” tutupnya.
Terkait hal ini, media lakukan konfirmasi kepada pengelola kawasan KITB, melalui Komisaris PT. SPS, Budi Yuwono yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Daerah Siak ini, memberikan keterangan, bahwa tanah itu tidak diperjualbelikan.
“Tanah ini tidak hilang, Tidak habis dijual, Secara garis besar tanah tetap menjadi asset daerah, Yang jelas, kita mengikuti aturan yang sudah ada, Tanah tidak dijual, Tanah tetap tercatat sebagai asset daerah,” terangnya, Selasa (08/03/2022), saat dikonfirmasi di kantornya.
Ia juga menyarankan agar menemui BPN Siak, agar lebih memahami pengertian dari hal yang ditanyakan.