Padangsidimpuan, lintas10.com – Penegakan hukum kasus dugaan pengoplosan/pemindahan isi Oksigen medis tabung 6 kubik ke tabung 1 kubik rupanya tak berjalan mulus. Hampir kurang lebih setengah tahun sejak di tangkapnya terduga pelaku pengopolosan inisial (MR) dan (RS) pada tanggal 6 Juli 2021, kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan terkendala dalam mengambil keterangan saksi ahli dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) yang beralamat di Kota Medan (SUMUT) dalam menerangkan pemindahan volume 6 kubik ke 1 kubik.
“Karena memang kalau dikaitkan dengan Undang – Undang perli dungan konsumen, dia kan mengarah pertama volumenya, nilai volumenya kan dia langsung dari 6 kubik ke 1 kubik, isinya betul enggak 1 kubik, kan dari mereka yang menerangkan itu,” Ujar Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno kepada lintas10.com, (9/2/2022) ketika ditemui di ruang kerjanya.
Masih lanjutnya, bahwasannya penyidik telah melakukan kordinasi terhadap yang membidangi terkait perlindungan konsumen yang disebut sebagai ahli ke pihak YLKI secara lisan melalui via telepon, namun pihak YLKI belum bisa diklarifikasi untuk permasalahan tersebut.
“Nanti kita buatkan surat permintaan resmilah kepada mereka, agar bersedia diklarifikasi untuk kelengkapan alat bukti yang kita butuhkan dalam proses pidana yang kita prasangkakan kepada penyalur yang tidak ada izin memindahkan dari 6 kubik ke 1 kubik tadi ,” Ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu, Bambang menyebutkan, selain dari saksi ahli, pihaknya sudah melengkapi apa yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara dan setelah saksi ahli didapat keterangannya pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu di Polres Kota Padangsidimpuan kemudian pihaknya akan bermohon untuk gelar perkara di Krimsus (Kriminal Khusus) di Polda Sumut untuk menentukan apakah ada pidana yang timbul dari permasalahan itu dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.