liintas10.com, Deli Serdang – Galian tipe C yang diduga ilegal disinyalir masih bebas beraktivitas di Jalan Rambutan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Pemilik galian yang dinilai kebal hukum ini disebut – sebut berinisial nama Gogon. Juga di Desa Sena Kecamatan Batang kuis berdampingan dengan warung Mbok Ijem, galian C milik berinisial Jurak diduga ilegal ini masih tetap beroperasi meski sebelumnya para muspika Kecamatan telah menindak galian C tersebut.
Pasalnya dari pantauan awak media di lapangan, Kamis (27/1/2022) siang aktivitas pengerukan matrial tanah di lahan eks PTPTN ll ini masih tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Padahal sebelumya galian C ilegal tersebut pada tanggal 21/1/2022 sudah di tindak oleh Sat Pol PP Deli Serdang bersama Muspika Kecamatan Batang kuis. Tapi Anehnya, lokasi galian C ilegal masih saja beroperasi.
Terpisah Kasat Pol PP Pemkab Deli Serdang Marzuki saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Pihaknya menyatakan merasa dilecehkan atas galian C ilegal tersebut.
Lanjut Marzuki, Pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah provinsi dan dinas terkait untuk menindak tegas galian C ilegal tersebut yang tidak memiliki ijin tutupnya. (Red/Ly).