PADANG LAWAS, lintas10.com- Akibat pemalsuan akte kematian, warga Padang Lawas (Palas) mengalami kesulitan mengurus administrasi kependudukan.
Borgo Tambunan, 38, warga desa Sibodak Papaso kecamatan Sosa Timur kabupaten Padang Lawas (Palas) didampingi pengacara M. Syafi’i Pasaribu, SH kepada warrawan, Kamis (27/1) yang telah melaporkan mantan suaminya, berinisial SU yang sengaja memalsuka kematiannya untuk menikah dengan wanita lain.
Hal itu juga sudah dilaporkan ke Mapolres Palas, bahkan sudah tahap pemeriksaan korban dan saksi korban.
Kata Borgo selaku pelapor, mantan suaminya Su, 42 warga Sibodak Papaso merupakan karyawan perusahaan perkebunan di kecamatan Lubuk Barumun yang tega membuat akte kematiannya.
Bahkan akibat pemalsuan kematian tersebut, ia kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga juga keperluan administrasi sekolah anak-anaknya.
Menurut penjelasan Borgo Tambunan, berawal sejak tahun 2002 ia menikah dengan Supriono, yang saat itu berusia 22 tahun, hingga 13 tahun kemudian masih bersama mengarungi bahtera rumah tangga.
Juga telah dikaruniai dua anak laki-laki, usia 13 dan 18 tahun, dan keduanya sekolah di pesantren.
Sekalipun sejak tahun 2016 mantan suaminya meninggalkan rumah tidak pernah memberikan nafkah keluarga, termasuk untuk biaya sekolah anak-anak juga tidak di penuhi.
Sehingga Borgo Tambunan merasa sangat tersiksa dengan perbuatan terlapor, mantan suaminya. Apalagi setelah mengetahui dengan teganya membuat akte kematian dirinya.
Justeru itu ia bersama ibu kandungnya, Nafsiyah Nasution, 55 berharap agar terlapor, Su, mantan suaminya ditindak sesuai hukum.
Menurut keterangan M. Syafi’i Pasaribu, SH bahwa korban pemalsuan dokumen kematian selaku pelapor sudah memberikan keterangan, begitu juga saksi pelapor.