Padngsidimpuan, lintas10.com – Irma (32), warga Kelurah Wek III, Kota Padangsidimpuan, resmi melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang penyiar radio PT. Rdio Adi Utama Laksamana RAU FM atas nama Una ke Mapolres Kota Padangsdimpuan, Senin (24/1/2022).
Hal itu tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP / B / 30/ I/2022/ SPKT/POLRES KOTA PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannya, Irma menceritakan kronologis perbuatan yang dilakuakan Una terhadapnya, dimana kejadian berawal saat Ia mengantarkan adiknya bekerja di RAU FM kemudian sesampainya di dalam Studio RAU FM, Ia mendengar dan melihat adiknya bertengkar didalam studio, lalu Ia mengambil Hp nya untuk merekam kejadian tersebut. Seketika itu salah seorang karyawan atas nama Una memukul tangannya dan mendorongnya yang menyebabkan layar Hp nya lepas dan Ia mengalami luka lecet dan memar.
“Iya.., saat itu saya dengar dan saya lihat ada ribut – ribut antara adik saya dengan pihak RAU FM, lalu saya keluarkan HP (Hand Phone) saya untuk merekam peristiwa tersebut, tiba – tiba salah seorang karyawan RAU FM menghampiri saya dengan memukul tangan saya dan mendorong saya sehingga layar HP saya lepas dan saya mengalami luka lecet dan memar pada tangan saya” Ucap Irma, usai memberikan keterangan di Mapolres Kota Padangdiimpuan, Senin (24/1/2022) pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya pihak kepolisian yang menerima laporan Irma di SPKT pada saat itu telah melakukan mediasi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan, namun penyiar radio tersebut tetap bersih keras mengatakan kepada polisi bawasawannya tidak ada melakukan pemukulan dan mendorong sehingga akhirnya Irma resmi melaporkan perbuatan penyiar radio RAU FM tersebut.