Polsek Arut Utara Lakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Pangkalan Bun, lintas10.com- Jenis Shabu di jalan menuju SMP 10 Best Agro PKS PT. BJAP 2 Desa Gandis, Kec. Aruta, Kab. Kobar, Prop. Kalteng

Hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar jam 16.00 wib, Anggota Polsek Aruta sesuai Informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli Narkotika di areal PKS PT. BJAP 2.

Dengan informasi yang didapat tersebut, nggota Polsek Aruta melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Pelaku mengendarai yang disupiri oleh TW, berstatus sebagai Karyawan PT. BJAP 3 beralamat Perumahan Afdeling 6 J24 PT. BJAP 3 Kecamatan Seruyan Tengah.

Truck bermuatan buah kelapa sawit, sekitar jam 17.00 wib, setelah sampai di jalan menuju SMP 10 Best Agro PKS PT. BJAP 2, truk tersebut dihentikan oleh personel Polsek Arut Utara.

Setelah dilakukan pengeledahan,
di dashboard depan setir ditemukan :
– 1 (satu) bungkus rokok merk Crystal yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil platsik klip berisi kristal putih yang diduga Shabu yang dibungkus dengan tisu putih dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram.
– 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Hitam.

Bersadarkan keterangan TW, Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr. YTO berstatus sebagai karyawan (Supir). PT. BJAP 3, beralamat Jl. Tanah Ambau RT 002 RW 009 Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Personil Polsek Aruta, pada Hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib, setelah dipastikan YTO berada dirumah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti :
– 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih ada sisa butiran putih yang diduga Shabu, 5 buah plastik klip, 1 buah jarum
– 1 (satu) buah bungkus Rokok merk Marlboro yang berisikan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca
(ditemukan di ventilasi pintu kamar tidur)
– 3 (tiga) buah Korek api Gas
– 1 (satu) buah Isolasi
(dtemukan dikamar tidur)
– 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari Plastik
(ditemukan di dapur)
– 1 (satu) buah KTP an. YTO
– 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam. dan Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan setelah YTO ditangkap dan diamankan oleh Aparat Polsek ARUTA membenarkan telah terjadinya transaksi tersebut.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Kodim 1014/Pbn Berikan Bantuan Bahan Bangunan Ke Mushola Al Muhajirin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.