Wabup LABUSEL Buka secara Resmi Sosialisasi Zakat Mal

Labuhan batu Selatan562 kali dibaca

Labusel, lintas10.com- Wakil Bupati H. Ahmad Padli Tanjung S.Ag membuka Sosialisasi dan Penyaluran Zakat MAL (PZ-MAL) tahun 2021 kepada 200 mustaqin di Labuhanbatu Selatan.

Sosialisasi PZ-MAL diadakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Labusel  di Aula lantai pertama kantor Bupati Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Senin (10/01/2022).

Ketua BAZNAS Labusel H. Khaldunsyah pada media mengatakan soisalisasi PZ-MAL TA.2022 sengaja mengambil tema “Pemberdayaan zakat MAL untuk ummat menuju masyarakat Labuhanbatu Selatan Sejahterah” dan menjadi narasumber pertama Ust H. Ahmad Padli Tanjung S.Ag dan kedua Drs H. Musaddad Lubis MA wakil II Baznas Provinsi.

“Ini kami lakukan agar umat sadar betapa pentingnya pengumpulan zakat MAL dan akan disalurkan kepada kelompok yang berhak menerima zakat atau yang disebut mustahik,” ungkap ketua Baznas.

H. Ahmad Padli Tanjung S.Ag narasumber menjelaskan zakat MAL sejumlah yang wajib dibayarkan atas kepemilikan harta, kekayaan yang telah memenuhi syarat wajib zakat MAL

“Pasalnya agama islam itu sendiri dan seluruh umat Muslimin memiliki dan berkewajiban membayarnya, disamping salah satu hal utama dalam pembayaraan zakat MAL namun ada tata cara perhitungan yang benar,” katanya.

Drs H. Musaddad Lubis MA wakil II Baznas Provinsi Sumatra Utara narasumber kedua menjelaskan syarat dan ketentuan antara lain:

1. Berhak baginya menerima informasi berupa kegiatan atau aktivitas BAZNAS dalam bentuk newsletter dan lain sebagainya, 2. Muzaki yang telah membayar zakat dan melakukan konfirmasi berhak mendapatkan Bukti Sertor Zakat (BSZ).

3. BSZ  dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).

4. Apabila muzaki menerima ketentuan biaya administrasi ketika melakukan pembayaran, maka ketentuan tersebut ditanggung oleh muzaki sesuai standart pembayaran yang berlaku dari aetia channel pembayaran.

Baca Juga:  Bupati LABUSEL Lantik 5 Orang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.