Pangkalan Bun, lintas10.com- sebagai upaya pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah perairan anggota Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kobar gencar melaksanakan Sosialisasi Anti Narkoba kepada masyarakat perairan di DAS Kumai Kel. Kumai Hulu Kec.Kumai Kab. Kobar, Prop Kalteng, Sabtu (8/1/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K, melalui Kasatpolairud AKP Roni Paslah, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Anti Narkoba yang dilaksanakan oleh anggota patroli perairan yang piket kepada masyarakat perairan dengan maksud dan tujuan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik sebagai pemakai, pengedar maupun bandar.
Diharapkan masyarakat perairan paham dan mengerti dengan adanya sosialisasi tersebut apabila masih diketemukan adanya penyalahgunaan Narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara, imbuhnya.
Kasat Polairud Polres Kobar AKP Roni Paslah S.H. berpesan kepada masyarakat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah perairan segera laporkan ke Polres Kobar maupun Satpoalirud dengan nomor call center 0811 557 1950, pangkasnya.(AT-humaspolreskbr).