Polisi Grebek Judi Ikan – ikan di Jalan AR Hakim, Pertanda KUHP Pasal 303  ditegakkan?

Hukrim, lintas Daerah385 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Dikabarkan Polsek Medan Area, Polrestabes Medan melakukan pengerebekan dilokalisasi judi tembak ikan-ikan Jalan AR Hakim Gang Tanjung, Kecamatan Medan Area, beberapa waktu yang lalu.

Menurut informasi dari warga sekitar lokasi yang meminta namanya agar disamarkan berinisial N didampingi S mengatakan dalam pengerebekan tersebut disinyalir dua orang penjaga koin tembak ikan-ikan turut diamankan petugas, yakni berinisial AT dan AN serta beberapa barang bukti diamankan ke Polsek Medan Area.

Namun belakangan kedua warga yang ditangkap kepolisian terkait pelanggaran hukum tersebut telah dipulangkan.

” Tak berselang lama, kedua penjaga koin itu diduga telah bebas menghirup udara segar. Padahal dengan adanya lokasi judi tembak ikan-ikan itu warga menjadi resah dan merasa terganggu,” kata N didampingi S.

Lanjutnya warga meminta Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pemilik dan salah seorang kepercayaan lokasi judi tembak ikan-ikan tersebut diduga berinisial A.

“Ditutup aja lokasi perjudian itu, karena judi dapat membuat masyarakat menjadi susah,” Ungkap N dan S.

Sementara itu Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung kepada wartawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih diproses pihaknya kata dia.

“Maaf kami masih memeroses perkara nya, untuk yang diamankan masih sebagai saksi, tidak ada pungut apapun” kata Sawangin Sabtu (18/12/2021). (Ly/Hs).

Baca Juga:  Sempat kabur dan Buang BB Warga Rokan Hilir ini di Bekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.