Lampung Timur, lintas10.com – Sampai saat ini pihak rekanan pelaksana proyek Inprastruktur dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 masih dalam kondisi memprihatinkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan terap merealisasikan anggaran tersebut, ironisnya, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ketinggalan kereta.
Hari ini Rabu 15/12/21 DPRD Kabupaten Lampung Timur melalui Komisi III saat hering dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) meminta agar dinas terkait mengevaluasi semua proyek yang dianggap bermasalah, dengan tidak memproses PHO.
Nur Fauzan Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, kepada wartawan mengatakan agar proyek yang telah dilaksanakan dan tidak sesuai kontrak agar tidak merealisasikan PHO.
,”Kita minta di evaluasi untuk proyek yang tidak sesuai kontrak, contoh, ada pelaksanaan yang tidak menggunakan finisher saat finishing, supaya tidak diproses PHO nya, kami dari komisi III tidak ingin menambah catatan buruk dan stigma negatif dari masyarakat, seakan-akan ada pembiaran kepada rekanan yang melakukan pekerjaan tidak sesuai aturan, mestinya eksekutif tegas, agar kedepanya lebih baik,” ujar politisi Partai Keadilan Sosial (PKS).
Sementara Sekretaris Daerah Lampung Timur M. Jusup, diruang kerjanya kepada awak media mengatakan saat ini uang DAK sudah masuk dalam Kas Daerah (Kasda), dan realisasi DAK PU PR pun telah terealisasi sebesar 70 persen, sisanya 30 persen masih dalam proses.
,”Terkait persoalan pekerjaan proyek itu teknis dan saya tidak ikut campur didalamnya, silahkan saja itu tergantung tim teknisnya, diproses atau tidak,” ujar M. Jusup.
Kepada wartawan Sekda juga mengakui bahwa Rabu petang, dirinya telah menerima tamu utusan dari para rekanan, yang berharap agar sisa 30 persen DAK dapat segera direalisasikan. sayangnya, M Jusup tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh, mengenai siapa-siapa utusan para rekanan tersebut.(*/Rbs)