Terlena dengan Upah 250 Ribu dua Pria ini Lakukan Hal Terlarang

Hukrim, lintas Daerah421 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Tergiur upah 250 ribu, M Habiebie (32) dan Wahyu Mukti (19) warga Jalan Ismaliyah Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Labuhan, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, kedua sekawan ini diciduk Tekab Polsek Medan Area atas kasus kepemilikan sabu, Senin (6/12/2021).

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti 6,90 gram sabu pun diboyong petugas ke Mapolsek Medan Area guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Abioso, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kerap dijadikan lokasi bertransaksi narkoba. Dari situ petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita lidik, kita melihat kedua tersangka melintas dengan menumpangi sepeda motor tanpa plat. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 bungkus plastik yang berisi sabu,” ungkap Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH, Selasa (14/12/2021).

Dikatakan Philip, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria bernama Rudi (DPO) dan disuruh oleh Ijul alias Joker (DPO) dengan imbalan 250 ribu.

“Dari pengakuan tersangka kita kembangkan, namun yang bersangkutan tidak berhasil kita temukan. Keduanya kita jerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (Rls/Ly)

Baca Juga:  Dugaan Bangunan "Liar" disoal Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Enggan Temui Awak Media ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.