PADANG LAWAS, lintas10.com- DS, warga desa Sungai Korang kecamatan Hutaraja Tinggi kabpaten Padang Lawas yang diduga menjual narkotika jenis sabu diamankan polisi.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP. Agus M. Butar Butar, SH, Minggu (12/12), menindaklanjuti informasi dan keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah desa Sungai Korang, tim reserse narkoba langsung turun ke lokasi.
Maka sekira pukul 01.00 Wib dini hari tadi tim reserse narkoba Polres Padang Lawas langsung menuju lokasi, tepatnya di rumah tersangka DS yang belakangan sering melakukan transaksi barang haram jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat.
Dan ketika dilakukan pengintaian, melihat gerak gerik tersangka DS yang mencurigakan tim reserse narkoba polres Palas langsung melakukan penangkapan.
Tetapi dari tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti, namun polisi tidak habis akal, terus mendesak tersangka sekaligus melakukan penggeledahan.
Begitu dilakukan penggeledahan personil Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 3,40 gram di dalam lemari pakaian.
Sehingga tersangka DS bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram, Uang Tunai Rp 138.000, dan satununit HP langsung dibawa ke Mapolres Padang Lawas, untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah penangkapan tersangka DS, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap tim polres Palas tahun 2021 sudah mencapai 58 tersangka, dengan 45 laporan polisi. Sementara barang bukti sabu sekitar 130 gram dan ganja seberat 4.648,4 gram. (MAB)
PALAS, 12 Desember 2021
Pengirim: Muhammad Arif Butar Butar