lintas10.com- Sidang gugatan Pra Peradilan (PRAPID) kedua yang diajukan Olivia Sagala melalui kuasa hukumnya Zulfa SH, bersama rekan Hidayat di Pengadilan Negeri Medan kembali ditunda, senin (29/11/2021).
Penundaan sidang kali ini dikarenakan Polres Pelabuhan Belawan selaku pihak termohon tidak memenuhi panggilan sidang. Setelah sebelumnya sidang pertama telah digelar pada hari senin (08/11) namun termohon tidak hadir dalam persidangan.
Bertempat di ruang Cakra Vlll Pengadilan Negeri Medan, Sidang pra peradilan No 55/PK/PRA/2021/PN MDN/Senin 08/11/2021. Diketuai hakim Tunggal Zufida Hanum, SH, MH mengatakan agar sidang ditunda satu pekan ke depan kata dia.
” Kita undur sidangnya satu minggu mendatang, kita berikan hak mereka sesuai aturan hukumnya, dipanggil pengadilan tiga kali berturut – turut, kita tunggu sekali lagilah” ujar Zufida dengan mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup.
Dalam keterangan persnya, Zulfa SH, bersama rekannya Hidayat menuturkan bahwa dasar pengajuan sidang prapid ini diajukan atas adanya dugaan penyalahan aturan dalam penangkapan dan penetapan status tersangka kliennya atas nama Nasib Sitohang dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan pada pasal 335 ayat (1).
Sejumlah kejanggalan yang patut diduga telah keliru dari prosedur penangkapan Nasib Sitohang, seperti halnya termohon (oknum penyidik-red) tidak ada memperlihatkan surat perintah tugas pasca penangkapan Nasib Sitohang berlangsung, dan tidak menyertakan alasan penangkapan serta uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan terhadap Nasib Sitohang pasca pemeriksaan.
Lanjutnya, sesuai pada pasal 18 ayat 3 Kuhap tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarga segera setelah dilakukan penangkapan.