Medan,lintas10.com – Selalu ada celah jika saja korban lengah, begitulah istilah yang digunakan para calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sat Lantas Polrestabes Medan. Aksi pelaku melakoni aksi tipu – tipu ini tergolong nekat, pasalnya pelaku beraksi meski di seputaran kantor pengurusan SIM telah dipasang pengeras suara untuk warga agar berhati – hati dan supaya tidak menggunakan jasa Calo, namun tetap saja sejumlah warga terkena rayuan ‘maut’ sang calo.
Dari sejumlah warga yang menjadi korban tipu – tipu sang pelaku kini telah merasa lega, pasalnya pelaku yang diketahui bernama Mhd Ikhsan alias Ikhsan Aceh (40) Warga Jl HM Said Gg Juki, Kecamatan Medan Timur ini akhirnya berhasil di ‘endus’ petugas Sat Lantas Polrestabes Medan dan telah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kamis (18/11/2021).
Pelaku langsung diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar S.Sos dalam keterangannya kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar ada kita amankan pelaku penipuan modus calo SIM. Sekarang sudah di Satreskrim,” kata AKBP Sonny.
Dijelaskannya, adapun dalam aksinya tersangka melakukan penipuan terhadap korbannya E Olani Sormin warga Jl Merak No 38, Kelurahan Sei Sekambing dan Ikhlas Saputra warga Jl Sedar Komplek Perumahan Dharma Asri, Batang Kuis.
“Adapun korban Olani mengalami kerugian 700 ribu untuk pembuatan SIM A dan korban lainnya bernama Iksan yang mengalami kerugian 300 ribu untuk perpanjangan SIM B1.untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM guna terhindar dari aksi penipuan,” pesan mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan itu. (Ly/z/TN)