Tapanuli Selatan, lintas10.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Tapanuli Selatan yang diwakili oleh sekretaris, Hubban Hasibuan
membuka acara sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) bertempat di aula kantor Camat Angkola Timur, Jum’at (12/11/2021).
Sosialiasi tersebut diikuti oleh undangan tokoh masyarakat Angkola Timur, Pemerintah Desa, Ibu PKK Kecamatan Angkola Timur, serta organisasi kemasyarakatan.
Hubban Hasibuan dalam sambutanya menyampaikan, sosialisasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mengantisipasi serta menambah wawasan pemahaman hukum bagi masyarakat khususnya kecamatan Angkola Timur tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dan kekerasan terhadap anak.
Adapun pengertian daripada perdagangan itu orang adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau pemnerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penggunaan kekerasan, penculikan ,penyekapan pemalsuan ,penipuan, penyalagunaan kekuasaan atau posisi rentan ,penjeratan utang , memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara untuk persetujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sementara itu, Camat Angkola Timur, Ricky Hadamean siregar, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut serta juga menyampaikan kondisi kecamatan Angkola Timur termasuk rawan dalam perlindungan anak.
“Dari beberapa kasus yang terjadi disalah satu desa seperti kasus sodomi terhadap anak kekerasan dalam rumah tangga, tentu dalam hal ini menjadi perhatian yang mana seluruh kepala desa dapat memberikan arahan dan kebijakan terhadap warga dengan memperbesar komunikasi serta pendekatan silaturahmi kepada tokoh masyarakat agar dapat mencegah kasus pidana ini” ujar Camat.