lintas10.com- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Riau. Pada Kamis 04 November pukul 23:15 WIB.
Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Drs. Herwin Saiman warga Jalan Tengku Zainal Abidin no 99 RT 004 RW 001, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru, Mantan Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang.
“Drs. Herwin Saiman selaku mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan Somi, S.E. selaku direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, pada waktu sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp. 800 juta dan kepada Sugandi sebesar Rp. 900 juta dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs. Herwin Saiman,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer SH.MH.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Terpidana Drs. Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.