PADANG LAWAS, lintas10.com- Perusahaan PT Sumatera Silva Lestari (SSL) tidak ada menyerorobot dan menguasai lahan masyarakat, apalagi sampai merampas lahan masyarakat sebagaimana tudingan masyarakat.
Hal itu dikatakan Muller Tampubolon, perwakilan pimpinan managemen PT SSL kepada wartawan, Minggu (31/10) usai melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten Padang Lawas bersama unsur Forkopimda.
Dimana dalam pertemuan yang dilakukan pasca bentrok berdarah di lokasi Sihornop kecamatan Aeknabar Barumun yang hadiri Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra, Dandim Tapsel, Wakil Bupati H Ahmad Zarnawi Pasaribu, dan Kabidkum Poldasu.
Muller menegaskan, bahwa dari 33.393 hektare luas izin IUPHHK HTI PT.SSL di wilayah Kabupaten Padanglawas, yang bisa dikuasai lebih kurang 6.900 hektar. Dan sisanya 26.490 hektare masih dikuasai pihak lain, termasuk korporasi perkebunan kebun kelapa sawit, kata Muller.
Perusahaan PT SSL dalam menjalankan managemen perusahaan lebih hati-hati dan tidak akan merambah areal yang bukan masuk wilayah izin konsesi yang yang diberikan kepada PT SSL, sebab perusahaan dalam menjalankan kegiatan taat aturan dan taat hukum, kata Muller.
Seperti kejadian bentrok di areal Sihornop bari-baru ini, pihak managemwn perusahaan bukan merampas lahan masyarakat, karena areal itu masih masuk dalam areal.konsesi perusahaan.
Camat Aek Nabara Barumun, Sahmiran Hasibuan saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa penggarapan lahan di areal Sihornop yang menjadi lokasi bentrok merupakan bahagian dari wilayah izin konsesi PT SSL, diperkirakan telah mulai sejak tahun 2008 mulai digarap masyarakat, dan tahun 2012 juga telah pernah terjadi bentrok di lokasi yang samasekali. Bahkan melakukan aksi jahit mulut di depan kantor DPRD Sumut.