lintas10.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Kamis (21/10/2021).
Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, yaitu, NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor, Print-35/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-31/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor, Print-34/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021,
WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor, TAP-29/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan kepala pusat penerangan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer SH.MH dalam siaran PERS nya.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 3 (tiga) Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
NMB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor, Print-23/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
LS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor, Print-24/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
WP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor, Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Leonard.