lintas10.com- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi pada tahun 2006 di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta.
Identitas orang yang diamankan Ir. Lilik Karnaen, MT. bin Budi Darma (64)
Warga Dusun Sono Perumahan Akuntan AK 16 RT 08/61, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, selasa (19/10/2021).
“Yang bersangkutan selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Terpidana Juni Junaidi S.Ag,M.Pd., perkaranya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tahun 2013,” ujar Leonard Eben Ezer SH MH Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Lanjut Leonard, pada bulan Juni 2007 sampai dengan bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBN, dan akibat perbuatan Terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 911.250 ribu.
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” katanya.