Silangkitang, lintas10.com -Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan laksanakan sosialisasi pajak Daerah di Kantor Camat Silangkitang Jalan Besar Silangkitang Senin (11/10/2021).
Kata sambutan Kepala BPPD Hasan Basri Harahap S.Sos yang diwakilkan Kepala bidang pengendalian dan pelaporan Muri Handoko SH, MH besarnya pendapatan hasil pajak pasti disertai ketaatan warganya untuk tertib administrasi pembayaran pajaknya sendiri.
“Jangan katakan sehat kalau tidak belum bayar pajak, intinya pajak bertujuan untuk kesejateraan masyarakat Daerah sendiri terbukti saat kita bayar pajak kita sudah dengan sistimatis menaikkan PAD kita,” ujarnya.
Sengaja diambil peserta dari Desa dan Kaur Desa Kepala Dusun serta penguna wajib pajak, Pendidik dan Pengusaha serta masyarakat.
Begitu juga saat paparan Kabid pajak dan retribusi Bapak Rudi Afrizal SS. MM tentang Pajak Daerah, pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dannpembagunan Daerah (APBD).
Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD yang sah menurut Pemerintah Daerah.
Dikatakannya Pajak Kabupaten pajak yang ditetapkan Kepala Daerah Bupati atau Wali Kota sebagai bagian pendapatan Kabupaten/Kota antara lain: Pajak hotel, Pajak restauran, Pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak penerangan jalan, Pajak pengambilan bahan galian golongan C, Pajak parkir, Pajak air tanah, Pajak burung walet. Pajak burung waletlah yang belum kota ambil retribusinya dikarenakan Legislatif kita belum membuatnya seberapa besar pejak buruk walet.
Begitu juga paparan Kabid pengendalian dan pelaporan Muri Handoko menjelaskan disinilah andilnya pihak aparat Kecamatan sampai Kepala Dusun membantu kita dari Kabupaten untuk respon saat warga, pengusaha dengan kriteria sembilan pajak Daerah berbuat diwilayah dari pajak Dana Bagi Hasil (DBH) yang kita kutip untuk gaji dari kaur, kadus dan lain-lain.