MEDAN, lintas10.com – Bagi masyarakat kota Medan khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru yang terdiri dari 3 Kecamatan, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Polonia dapat segera melaporkan ke Call Center 110.
Hal ini diutarakan Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH dalam menyikapi maraknya aksi premanisme atau pungutan liar yang mengganggu aktivitas masyarakat dalam wirausaha sehari-hari.
“Manakala mengalami, merasakan, melihat dan mendengar bahwasanya ada oknum-oknum yang melakukan pungutan liar atau pemerasan terhadap diri ataupun siapa saja silahkan segera hubungi kami, hubungi Call Center 100 Polrestabes Medan,”kata AKP Ully Lubis SH, Senin (04/10/2021).
Dirinya menyebutkan di layanan Call Center 110 terdapat operator yang segera menerima pengaduan dari masyarakat.
“Masyarakat juga boleh melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita. Segera akan kita tindak lanjuti, jangan segan-segan untuk nyamannya para Bapak, Ibu, sekalian, masyarakat kota Medan khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru melaksanakan aktivitas wirausaha sehari-hari,”pesannya yang mengakhiri himbauan tersebut. (Ly/Rls)