Rantauprapat,lintas10.com- KIAMAT yang mengatas namakan Kelompok Koalisi Independent Anti Mafia Terstruktur berada di halaman Kantor PN Rantauprapat,Kamis (27/4/2017).
Sekitar 50 orang yang mengatas namakan Koalisi Independent Anti Mafia Terstruktur dipimpin ishak ( 45) alamat Dusun Sumber Rejo Desa Sei Raja Kec. NA IX-X Kab. Labura melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat Jln. SM. Raja Rantauprapat Kab. Labuhanbatu dengan cara membentangkan 2 lembar spanduk bertuliskan,
“Bebaskan Samsidar Siregar dari jerat hukum, Hukum harus jujur dan adil dalam putusan, Hakim tidak boleh diskriminatif, Jangan kriminalisasi rakyat”.
Mereka minta majelis Hakim untuk membebaskan Samsinar Siregar.
Menegakkan hukum terhadap kasus yang menimpa Samsinar Siregar.
Bahkan, mereka menilai adanya dugaan diskriminalisasi dalam proses hukum terhadap Samsinar Siregar dengan dakwaan menganiaya seseorang berdasarkan hasil Visum et Repertum Klinik Medistra Cikampak Kabupaten Labuhan Batu yang ditandatangani oleh dr.Martaon B Siregar, namun hasil Visum et Repertum tersebut sangat diragukan kebenarannya dalam persidangan.
Hasil Visum yang dilakukan oleh dr.Martaon B Siregar dengan hasil Visum yang dilakukan oleh pihak Sdri.Samsinar Siregar sangat berbeda sehingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Labuhan Batu mengeluarkan Surat Teguran Kepada dr.Martaon B Siregar Nomor: 01/ST/ IDI LBS/VII/2016.
Samsinar Siregar merupakan korban ketidakadilan yang dilakukan oleh dr.Martaon B Siregar.
Pada kesempatan itu,Isak diterima oleh Subandhi, SH, M. Hum Ketua PN Rantauprapat yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Rantauprapat akan menindaklanjuti permasalahan Samsinar Siregar.(SiRa)