Medan, lintas10.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan menyebarluaskan informasi terkait Pembinaan dan Pengawasaan Notaris Melalui Majelis Pengawasan Notaris, Permasalahan yang di hadapi dalam Pembinaan dan Pengawasan serta Pemetaan Notaris Bermasalah. Senin, (13/09/2021).
Dalam rangka menjalankan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap notaris yang terdapat di 33 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yang terbagi dalam 11 (sebelas) MPDN dan 1 (satu) Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara.
Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, dimana salah satu tujuan dibentuknya majelis Pengawas ini adalah untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum notaris yang melanggar sumpah dan jabatannya.
Bertindak selaku Narasumber yaitu Irmansyah Batubara, SH., Sp.N, Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris ( MPWN) ) Prov.Sumatera Utara, Prof. dr.Budiman Ginting, SH. M.Hum (Akademisi Fakultas Hukum USU sekaligus Anggota MKNW) dan Marzuki, SH (Perancang Muda Kanwil Kemenkumham Sumut sekaligus Anggota MPDN Kota Medan).
Marzuki (Narasumber) dalam keterangannya menyampaikan bahwa jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum notaris, dapat membuat pengaduannya langsung datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut atau ke Ketua Majelis Pengawas Daerah dimana Notaris tersebut berdomisili.