Oknum Jaksa di Kejari Siak Diduga Tidak Paham Tupoksi PERS

Hukrim463 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Oknum Jaksa VV diduga tidak memahami Tugas Pokok Fungsi Pers yang dalam bertugas dilindungi Undang-undang PERS no 40 tahun 1999. Pasalnya bermula yang bersangkutan melalui pesan whats App telah menyepakati untuk bertemu diruang kerjanya. Namun awak media sesampai di pintu kantor Adyaksa tersebut berjumpa dengan Sacurity lantas Pesanpun disampaikan kalau sudah ada buat janji jumpa. Rabu (1/9/2021).

“Kita sudah janji jumpa,” ujar Syahrudin wartawan Riaubangkit.com.

Namun sangat disayangkan kehadiran awak media untuk bertemu harus meninggalkan Hanpond (HP) di meja Security.

“Pesan nya HP harus ditinggalkan pak, tak boleh dibawa masuk ruangan,” ujar Security menirukan ucapan sang Oknum Jaksa.

Awak media pun menjelaskan bahwa HP merupakan salah satu alat kerja PERS.tapi penjelasan itu pun tak diterima oleh Security karena sesuai pesan.

“Kami kan PERS, HP salah satu alat kerja kami,” ujar Monang.

Akibat tidak bolehnya membawa HP akhirnya pertemuan untuk konfirmasi pun dibatalkan.

“Mereka nampaknya tidak paham kinerja wartawan yang dilindungi UU no 40 tahun 1999, ada apa di Kejari Siak,” ujar Soleman.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharma Bella SH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Siak Saldi SH melalui saluran Whats App terkait adanya larangan wartawan ke Kejari harus meninggalkan HP di meja Security hingga berita ini tayang tidak ada jawaban. (Sht)

Baca Juga:  Kakanwil KUSUMA Buka Bimtek Implementasi Pertukaran Data Antara Penegak Hukum Melalui SPPT-TI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.