Labusel, lintas10.com- Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) laksanakan monitoring ke SPBU-SPBU yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kamis (26/08/2021).
Kabag Ekonomi M Ali Siregar SE saat dikomfirmasi menjelaskan tim monitoring ini seyogianya dipimpin oleh Asisten Satu namun karena berhalangan makanya dari masing-masing OPD yang berkaitan dengan SPBU bersama-sama turun kelapangan.
Dikatakannya adapun inti dari monitoring yang dilakukan masih sebatas mempertanyakan legalitas izin SPBU tersebut, apa bila belum lengkap sesegera mungkin dilengkapi agar saat monitoring kedua tidak ada masalah lagi.
“Apabila monitoring kedua nantinya masih ada kami dapatkan ijin-ijin dari delapan belas item belum dilengkapi kami akan menegur dan membuat surat teguran pertama dan seterusnya sampai ketiga dan tidak juga diindahkan kami akan lapor ke atasan agar dilakukan penutupan sementara bagi SPBU yang tidak lengkap administrasinya,” ujarnya.
Adapun yang harus dilengkapi pihak SPBU 1. Akta pendiri perusahaan, 2. Surat Ijin Usaha/ Nomor Induk Usaha, 3. Nomor Ijin Operasional SPBU, 4. Ijin Lingkungan, 5. Struktur Organisasi, 6. Ijin Limbah B3, 7. Ijin ABT, 8. Ijin Kelistrikan pemakaian sendiri, 9. Rekomendasi tangki timbun, 10. Data Karyawan, 11. Data BPJS Karyawan, 12 Kelengkapan K3 Karyawan, 13. Data CSR, 14. Bukti Pajak Bumi Bangunan, 15. APAR, 16. Bukti Tera, 17. Ijin Reklame 18. Ijin Mendirikan Bangunan.
Mandor SPBU 14.214.288. Titi Kembar Tompul saat dikomfirmasi media mengatakan itu hak mereka menanyakan izin SPBU.
“Namun manalah mungkin perusahaan kami tidak mempunyai izin sementara kami terus berkordinasi ke instansi yang terkait di Pemkab,” katanya.
Tapi saran kata Sitompul kepada Instasi jangan tebang pilih seluruh SPBU di Labusel harus didatangi kalau menegakkan aturan sikat siapa yang salah siapa yang benar.