Bidpropam Poldasu Gelar tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Warga Tuntut Keadilan di Tegakkan

Hukrim695 kali dibaca

MEDAN, lintas10.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara gelar tindak lanjut laporan masyarakat secara tertutup. Dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/15/lV/2021/PROPAM tanggal 05 april 2021. Perihal pengajuan perkara tidak tuntas oleh terlapor IPTU R.E Sitohang eks Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dengan jabatan baru panit ll unit ll Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Terlapor kedua BRIPKA Sugeng Raharjo jabatan lama penyidik pembantu Polsek Kutalimbaru, jabatan baru BRIGADIR Satres Narkoba Polres Nias Selatan. Gelar diadakan di Aula Bidpropam Poldasu pada hari Jumat (20/08/2021) sekira pukul 09.00 wib.

Seusai perkara digelar dihalaman kantor Bidpropam Poldasu, Rusli Surbakti menerangkan kepada awak media bahwa gelar perkara diagendakan hanya memintai keterangan tambahan saja.

Tambahnya dalam agenda gelar perkara yang digelar Propam dirinya untuk bersabar.

“Katanya PROPAM akan memberikan perintah untuk Kapolrestabes Medan, untuk menyurati ke Polsek Kutalimbaru,” katanya menirukan ucapan pimpinan yang menggelar kasus ini.

“Kami minta keadilan ditegakkan, siapa dalang pelaku pembacokan sampai hari belum diketahui, sementara anak saya sudah di penjara. Dan buntut dari itu sampai hari ini warga ketakutan di buat aksi premanisme itu,” ucap Rusli Surbakti.

Buntut kekecewaannya terhadap penegakan hukum di Polsek Kutalimbaru, tak satu pun dari pelaku penyerangan warga yang dilakukan sekelompok premanisme, dan pelaku pembacokan tidak ada tersentuh hukum. Padahal jumlah pelaku berjumlah 15 orang lebih.

“Kami minta keadilan ditegakkan,” pintanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabidpropam Poldasu, Kombes Pol Donald Simanjuntak, pada hari Jumat (20/08/2021) terkait gelar perkara tersebut, namun belum memberikan tanggapan resmi.

Baca Juga:  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Sinulingga di Bekuk Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.