KAMPAR, lintas10.com-Tim Saber Pungli Polres Kampar mengamankan 2 pelaku Pungli terhadap pengemudi mobil angkutan barang di Pos TLLK (Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal) pada Minggu malam (23/4/2017) sekira pukul 22.45 wib.
Pelaku Pungli yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RF alias MR (LK 28) warga Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar dan DK alias DR (LK 23) warga Desa Muara Uwai Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Kedua pelaku pungli ini kedapatan oleh Tim Saber Pungli Polres Kampar sedang melakukan pungli terhadap pengemudi mobil L300 angkutan barang dari arah Sumbar menuju Pekanbaru, di Pos TLLK yang berada di jalan lintas Sumbar – Riau wilayah Kecamatan oXIII Koto Kampar.
Peristiwa ini bermula saat Tim Saber Pungli Polres Kampar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH sedang melakukan patroli ke wilayah XIII Koto Kampar, saat melewati Pos TLLK yang berlokasi di jalan lintas Sumbar – Riau ini terlihat 1 Unit Mobil L300 tengah berhenti di Pos tersebut.
Tim kemudian mendatangi Pos TLLK dan melihat pengemudi mobil Pick Up L300 yang bermuatan bawang sedang berhadapan dengan anggota TLLK dan membuat surat pernyataan ikut bergabung, setelah diinterogasi singkat terindikasi adanya pungli, selanjutnya korban dan 2 orang anggota TLLK diamankan dan dibawa ke Polres Kampar.
Dari hasil interogasi terhadap korban didapatkan keterangan bahwa saat itu dirinya tengah mengemudikan mobil pick up L300 dari arah Sumbar menuju ke Pekanbaru bermuatan bawang merah, sekitar 1 KM setelah melewati Pos TLLK korban dikejar dan dihentikan oleh Pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah berhenti, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke Pos TLLK, apabila tidak mau diancam tidak boleh melanjutkan perjalanannya.