Pangkalan Bun, lintas10.com.– Polsek Arut Utara (Aruta), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, bersama 3 Pilar Lakukan Imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di Kel Pangkut Kec. Arut Utara, Sabtu (31/7/2021) Malam.
Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, SH menuturkan, Imbauan ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid – 19 supaya tidak terus meningkat karena dengan tidak menerapkan Prokes dengan benar di khawatirkan dapat menjadi terlular Covid – 19. Tidak ada yang tau apakah orang yang sedang berinteraksi dengan kita terpapar Covid – 19 apa tidak, maka dari itu perlunya kita menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Imbauan ini dilakukan guna menjelaskan kepada masyarakat tindakan yang salah dalam penerapan Prokes dapat menjadi tempat penyebaran Covid – 19 di karenakan tindakan yang salah dalam menerapkan Prokes, Salah satunya selalu gunakan masker saat di luar rumah,” jelas Kapolsek.(AT-humaspolreskbr).