Pelalawan, lintas10.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan inisial (R) oknum Kepala Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan , setelah menjalani pemeriksaan terhadap Tersangka(R) oleh jaksa penyidik Kejari Pelalawan, soal perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Segamai, pada Jumat (30/7/2021).
Oknum Kepala Desa Segamai terjerat kasus rasuah ini nantinya dititipkan sementara di rumah tahanan (rutan ) kelas 1 Pekanbaru, untuk 20 hari kedepan
Kepala Kejari Pelalawan, Selpia Rosalina, lewat , kasi Intel Kejari, Sumriadi didampingi oleh kasi pidsus Andre Antonius menyebutkan, R ditahan dalam kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes) Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan Tahun 2020 dengan dugaan Kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih 1 Milyar
” Bahwa Tersangka “R” pada tahap penyidikan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata kasi Intel
Sambung Sumriadi , terhadap tersangka “R” dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli 2021 s/d 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, oleh karena telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif). Selain itu penahanan dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara quo.
“Sebelum dilakukan penahanan tersangka R telah dilakukan sebelumnya pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” tandasnya(Adi)