LBH Medan Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan, Lima Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan telah Terjadi di Sumut

Hukrim505 kali dibaca

MEDAN, lintas10.com – Insan pers kembali berduka di Sumatera Utara (Sumut), pasca viralnya pemberitan online yang mengabarkan seorang insan pers yang diketahui merupakan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online jelajahperkara.com atas nama Persada Bhayangkara Sembiring diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah korban.

Masih belum hilang luka yang terjadi pada tanggal 19 Juni 2021 silam pembunuhan terhadap pers/wartawan atas nama Mara Halem Harahap yang juga Pemred lassernewstoday.com. Kini terulang kembali lagi pers/wartawan berduka dengan terjadinya penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring, Ungkap LBH Medan dalam siaran tertulisnya yang diterima media ini.

LBH Medan mengecam keras tindakan
tersebut, menurut catatan LBH Medan dari awal tahun 2021 sampai saat ini telah terjadi 5 (lima) dugaan tindak pidana terhadap pers/wartawan di Sumatera Utara.

Diketahui dari saksi BN yang memberikan
keterangan pada media online jika penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi di jalan Jamin Ginting simpang selayang tepatnya didepan rumah makan Tesalonika sekitar jam 21 :40, dimana diketahui pelakunya dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha vixion.

LBH Medan menilai jika tindakan-tindakan kekerasan terhadap pers/wartawan secara tidak langsung membunuh demokrasi dinegeri ini. Dimana pers/wartawan sebagai pilar demokrasi yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik dalam hal mencari, mengolah dan menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat baik secara tulisan, suara, gambar dll. jelas dilindungi oleh undang-undang  dalam hal ini UU 40/1999 Tentang Pers.

LBH Medan  menilai  tindakan kekerasan terhadap Pers/wartawan merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang besar terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan jajarannya terkhusus Polsek Medan Tuntungan yang diketahui menangani perkara a quo untuk mengungkap dengan cepat, transparan dan profesional terkait pelaku dan otak pelaku kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring demi terciptanya keadilan dan rasa aman bagi masyarakat khususnya kota Medan. Dan LBH Juga berharap ini merupakan tindakan kekerasan yang terakhir terhadap insan Pers/wartawan sebutnya.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Gerombolan Penganiaya Oknum Wartawan di Labuhan Batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.