PANCURBATU, lintas10.com – Kasus pembunuhan berhasil di ungkap jajaran Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan. Korban atas nama Polman Manurung (44) meregang nyawa hanya gara – gara dituding melakukan pencurian alat pancing milik pelaku, hingga berujung dendam dan merencanakan pembunuhan. Hasilnya pelaku berurusan dengan hukum, diciduk Tim Tekab Polsek Pancur batu.
Hal ini sesuai pengakuan tersangka berinisial DS (32), warga Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (16/7/2021).
Kronologis terduga pelaku inisial DS yang tega menghabisi korban setelah sebelumnya pelaku mendatangi korban disalah satu warung di kawasan Pajak Melati bersama rekannya berinisial nama A (DPO) guna mempertanyakan alat pancing yang hilang di rumah kost terduga pelaku.
Dari warung tersebut korban dibonceng pelaku menggunakan motor miliknya merk Honda BK 5938 VAZ menuju warung tuak kawasan Simpang Selayang Medan Tuntungan. Di lokasi ini, tersangka menanyakan kepada korban siapa yang ambil alat pancing dari kost nya. Namun, saat itu korban tidak mengaku mengambil pancing milik tersangka, dan tersangka langsung emosi, hingga timbul niat untuk melakukan aksi pembunuhan.
Lantas pelaku mengelabui korban dengan mengajak korban jalan – jalan
ke arah pantai bokek Tanjung selamat, pada lokasi sepi tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangannya, lalu membenturkan kepala korban ke aspal jalan sebanyak tujuh kali.
Karena korban sudah tak bergerak lagi, tersangka menyeret tubuh korban ke semak-semak dan meninggalkan korban dalam posisi telungkup. Selanjutnya, tersangka membawa sepeda motor berikut tas milik korban yang berisi 1 ATM, 1 KTP.
Kemudian, tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka AST (35) warga Jalan Bunga Pancur IX, Lingkungan IV, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, seharga Rp 2 juta. Selasa pagi, jasad korban ditemukan warga Desa Salam Tani yang hendak ke perladangannya. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada kepala desa setempat dan diteruskan ke Polsek Pancurbatu.