Meski Tidak ditahan, Proses Hukum Pengoplos Oksigen di Padangsidimpuan Tetap dilanjutkan

Hukrim1,238 kali dibaca

Padangsdimpuan, lintas10.com – KBO Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan (Sumut), Iptu Kenbon Sinaga didampingi Kanit 3 Sat Reskrim, Aipda Sandro Valentino Nainggolan, klarifikasi informasi yabg beredar serta berkembang di masyarakat terkait penangguhan penahanan terhadap (MR) dan (RS) yang merupakan tersangka pelaku pengoplos oksigen medis (memindahkan isi tabung oksigen besar ke tabung oksigen kecil) di Kelurahn Wek III, Kec. Padangsidimpuan Utara, yang ditangkap pada tanggal 6 juli 2021.

Penangkapan tersebut bermula pada saat Polres Kota Padangsidimpuan melakukan pengecekan harga serta ketersediaan obat – obatan dan oksigen di Kota Padangsidimpuan ke Apotek dan Rumah Sakit.

Kemudian dari hasil pengecekan tersebut, didapatilah CV. Efendi sebagai salah satu distributor oksigen di Kota Padangsidimpuan dan petugas kepolisian pun mendapati di lokasi, tersangka sedang melakukan pengoplosan oksigen.

Kepada awak media, Iptu Kenbon Sinaga menjelaskan, terkait informasi yang sudah beredar mengenai penangguhan penahanan, Ia menyebutkan bahwasannya penyidik dari Polres Kota Padangsidimpuan tidak pernah melakukan penahanan dan penangguhan.

Tetapi pihak keluarga tersangka memohon kepada penyidik untuk tidak dilakukannya penahanan dengan pertimbangan penyidik dengan alasan kemanusiaan dan kemudian Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan mengabulkan permohonan tersebut untuk tidak dilakukannya penahanan, bukan penangguhan penahanan, sebab jika dilakukan penahanan maka pendistribusian oksigen di Kota Padangsidimpuan akan lumpuh.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan…, polisi, sesuai dengan surat permohonan jaminan daripada pihak keluarga si pelaku supaya tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, karena apabila dilakukan penahanan ada dampak yang timbul terhadap pendistribusian oksigen. Penyidik yakin dia tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri makanya pertimbangan itulah pihak penyidik polri meng ACC kan permohonan daripada keluarga,” Terang Iptu Kenbon Sinaga di ruang kerjanya ketika ditemui (15/7/2021).

Baca Juga:  Akhir Tahun 2023, 34 Personil Polres Kuansing Naik Pangkat, Inilah Yang Diharapkan Kapolres Kuansing 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.