MEDAN, lintas10.com – Judi berkedok ketangkasan meja ikan – ikan kembali menjadi sorotan publik di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Tuntungan. Tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.
Tampaknya pengusaha bisnis ‘haram’ tersebut kebal hukum saja, meski wilayah Kota Medan saat ini tengah gencar – gencarnya menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun tidak dengan aktivitas yang satu ini, tampak lancar – lancar saja Rabu (14/07/2021).
Berjarak kurang lebih seratus lima puluh meter dari jalan raya di Jalan Jamin Ginting, masuk lewat gang mie aceh, tampak sebuah gubuk yang dijadikan lokalisasi perjudian, pada lapak ini ditemukan dua mesin meja ikan – ikan. Tampak para pemain sedang asik memainkan game ketangkasan ini yang ditunggui penjaga meja dua orang wanita muda berparas cantik, sembari para pemain memegang uang taruhan dan terlihat mengabaikan protokol kesehatan.
Masih disepuraran Jalan Jamin Ginting, Wilkum Polsek Medan Tuntungan tepatnya di sebuah Ruko salah satu kantor ormas marga, juga ditemukan dua mesin judi ikan – ikan yang sudah siap menunggu para pemain.
Lebih lanjut pada titik ketiga berada diseberang jalan Jamin Ginting, tepatnya berada di depan permandian Hairos juga ditemui dua meja ikan – ikan, tepatnya pada gedung yang tidak digunakan lagi disulap dan dijadikan lapak perjudian.
Dikonfirmasi sebelumnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala jenis penyakit masyarakat (Pekat) tegasnya.
“Segala penyakit masyarakat kita tindak, Judi, Narkoba, Premanisme kata Hadi, dan menurut pihaknya penindakan tersebut tidak hanya di satu lokasi saja, melainkan diseluruh Sumatera Utara jika ditemukan, dan info masyarakat pasti kita tindaklanjuti ,” sebutnya pada Rabu (07/07/2021) menjawab Lintas10.com. ( Tim/red)