DELISERDANG, lintas10.com – Pembangunan jalan akses menuju kantor Desa Tanjung Anom dipertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya pembangunan jalan yang menggunakan material paving block nyaris rampung dikerjakan, akan tetapi disekitaran proyek tidak ada tanda – tanda dipasangnya plang papan informasi proyek, Kamis (08/07/2021).
Berkisar kurang lebih seratusan meter kondisi jalan sudah mulus dikerjakan, tapi proyek ini tidak diketahui sumber anggarannya seperti lazimnya proyek pemerintah yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Warga diseputaran lokasi proyek yang diwawancarai awak media ini bermarga Tarigan juga tidak mengetahui siapa pemborong proyek ini.
“Kami tidak tau proyek ini punya siapa Pak, hanya liat – liat aja Pak, coba tanya pekerja itu” katanya lagi.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Tanjung Anom Ardi Gunanto mengatakan bahwa Ia tidak berada dikantor, namun menurutnya proyek tersebut berasal dari Kabupaten Deliserdang dengan panjang pengerjaan seratus sepuluh meter sebutnya.
Disinggung mengapa tidak ada papan plang informasi? Kades pun menyebutkan tidak mengetahui hal tersebut mengapa tak ada plang kata dia.
Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber pelaksanaan proyek pembangunan yang dianggarkan dari APBD maupun APBN sudah selayaknya di publikasi agar Publik mengetahui volume pengerjaan maupun total anggaran yang digelontorkan, sehingga terhindar dari penyimpangan.
Tercantum dalam peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“(Proyek tanpa plang, nama proyek) sudah dapat dikategorikan telah melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”.