Pemerintah Kabupaten Siak,Lima BUMD Dan Kejari Siak Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Siak509 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lima BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak. Lima BUMD tersebut masing-masing PT Bumi Siak Pusako,PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE),PT Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak, terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara , yang dilaksanakan pada hari Jumat (11/6/21) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan (Lt II Kantor Bupati).

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH,Bupati Siak Drs H Alfedri,Asdatun Dzakiyul Fikri,SH,MH,Kepala Kejaksaan Negeri Siak DharmaBella Tymbasz dan unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di pemerintahan Kabupaten Siak.

Dalam sambutananya Kejari Siak DharmaBella menyampaikan Bahwa MoU ini merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara.”Hari ini kami sudah Sah sebagai fungsi legal asisten legal saran saran hukum nanti bidang datun yang akan mendampingi para BUMD maupun untuk Pemkab Siak.”ucap kejari Siak dharma Bella

Dalam laporan sambutan terhadap Kejati Riau Dharmabella akan membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“yang menjadi perhatian kami yang mana dalam hal pendapatan asli daerah Siak masih rendah dan untuk itu kedepan yang menjadi prioritas bagi kami untuk membentuk tim dalam mengoptimalkan PAD yang nantinya akan dibentuk tim teknis di OPD satuan kerja di Kabupaten Siak.

Kajati Riau melalui sambutannya Kejari Siak sebagai Pengacara Negara diharapkan bisa saling berkoordinasi dan berkomunikasi serta beliau selalu mengingatkan kita untuk menjaga 3M dan untuk bersedia di vaksin.

Baca Juga:  RSUD Siak Gelar Apel Pencanangan Akreditasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.