SIAK, LINTAS10.COM- Pasca sidang perdana kasus kebakaran lahan dan hutan PT.Wana Sawit Subur Inda (WSSI) yang terletak di wilayah Kampung Buatan II Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak di Pengadilan Negeri Siak Rabu (19/4/2017) menghadirkan terdakwa Tamrin Basri yang dituduh harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Penasehat Hukum (PH) Rudi Zamrud Siahaan usai sidang kepada wartawan menjelaskan bahwa klien nya hanya menjadi tumbal penegak hukum dari perusahaan.
“Kita menilai klien kami hanya dikorbankan saja, padahal dalam akte notaris maupun dokumen lainnya di dalam perusahaan namanya tidak tercantum atau tertulis,” ujarnya kepada lintas10.com.
Lanjutnya seharusnya yang bertanggung itu Direktur maupun yang tercantum dalam surat badan hukumnya.
“Mengapa kok klien kami yang menjadi tersangka, kenapa petinggi atau pemilik Perusahaan tidak, ada apa?,” kata Rudi yang mengaku dari kantor Hukum Aswin Siregar SH.
Didalam tahapan kasus ini kata Rudi sebelumnya ada juga kejanggalan terhadap penganaan nya oleh penegak hukum mengapa dalam penangkapan atau penahanan nya menyalahi prosedur.
“Klien kami saat sedang dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan, yang memang tidak sepenuhnya bertanggung jawab,” katanya.
Pihak penegak hukum kata Rudi terkesan memaksakan klien nya dijadikan tersangka.
“Kenapa mereka boss perusahaan PT.WSSI itu dibiarkan begitu saja,”tandas Rudi.
Sidang yang dipimpin Lia Yuanita Tarik sebagai ketua, Binsar dan Selo Tantular sebagai hakim anggota, jaksa penuntut umum (JPU) Indriyani, Tian. (Sht)