Deliserdang,lintas.com – Rikardo Sinuraya seorang kepala Dusun (kadus) X Desa Medan Krio, mengatakan haknya tidak dipenuhi sebagai lazimnya seorang prangkat Desa dengan jabatan Kadus yang terdaftar sebagai perangkat Desa di Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Menurutnya ia diangkat sebagai Kepala Dusun bersamaan dengan rekannya sebanyak 8 orang sekaligus dalam pengangkatan tersebut. Dan pengangkatan ini di pimpin langsung oleh kepala Desa Suprayetno, bertempat di kantor Desa Medan Krio pada tanggal 21 februari tahun 2020 silam. Pada bulan maret tahun yang sama Rikardo Sinuraya masih menerima gaji sebanyak 2.175,000., Rupiah. Lanjutnya pada bulan Juli tahun 2020 dilakukan penempahan baju namun hingga kini, baju dinas ditempah tersebut tak kunjung ia terima.
Sudah diupayakan meminta hak saya kepada Kepala Desa Medan Krio tersebut, namun dikatakan saya harus bersabar, tapi sampai kapan sudah setahun lebih nasib saya digantung – gantung seperti ini sesalnya.
” Status saya yang menjadi pertanyaan pak, saya diangkat dan ada SK nya, namun gaji saya hanya dibayarkan sekali saja. Tiap saya pertayakan kepada Kades Suprayetno, dikatakan bahwa aku bersabar, karena itu merupakan hak saya karena saya mengabdi untuk kampung saya. Tapi hingga kini gaji tidak ada saya terima, surat pemberhentian pun tidak ada saya terima” keluhnya kepada Lintas10.com, Sabtu (26/06/2021).
Tambahnya lagi pihaknya pun sudah menyurati instansi terkait, melalui kuasa hukumnya Ilham Kanza Tumangger bahwa surat pertama dilayangkan kepada Inpektorat Sumatera utara tertanggal (24/4/2021). Untuk kemudian Surat kedua disusul dan ditujukan kepada Camat Sunggal, Inspektorat Kabupaten Deliserdang, DPMD Deliserdang, dan Bupati Deliserdang tertanggal (24/05/2021) ucap Rikardo.