Diduga Hanya Demi Hindari Delik Hukum, Pegadaian CPP HELVETIA Pakai Cara Baru Sita Mobil Warga

lintas Daerah1,052 kali dibaca

Medan,lintas10.com – Sudah lima hari lamanya sejak tanggal 17 juni 2021 mobil warga atas nama Budi Sembiring, Ribka Br Ginting ‘disita’ pihak pegadaian karena menunggak cicilan selama 5 bulan. Dengan bujuk rayu pihak Pegadaian yang dibumbuhi tanda tangan warga dengan dalih hanya dititipkan di kantor Pegadaian CPP HELVETIA, kedua pasutri ini merelakan mobil miliknya di bawa pihak Pegadaian, Senin (21/06/2021).

Lantas timbul pertanyaan baru, apakah ketetapan UU Fidusia No. 42/1999 itu dilupakan begitu saja?  Yang mana menyebutkan bahwa kepemilikan hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan oleh debitur harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sertifikat jaminan fidusia yang berisi identitas pemberi dan penerima fidusia, penjelasan benda, nilai penjaminan, hingga nilai benda mencantumkan kalimat : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti halnya dalam putusan pengadilan.

Mengulas kembali disiarkan nya dari berbagai saluran pemberitaan di tanah air, ditengah tekanan ekonomi secara global akibat virus corona, Pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di antaranya kelonggaran membayar kredit hingga satu tahun.

Dalam penyampaiannya saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insentif itu juga dengan penurunan bunga. Meski begitu, lanjut presiden, ketentuan itu hanya bisa dinikmati oleh UMKM dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

“Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” katanya saat membuka rapat bersama gubernur melalui konferensi video, pada 24 maret 2020 silam sebagaimana dilansir dari DDTCNews. Kelonggaran pinjaman tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:  IIK Jamsostek Sumbagut Suluh Anak Usia Dini Jaga Kesehatan Mulut dan Gigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.