Pasca Pemulihan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid 19, Dr. Timbul Sinaga Tolak Kenaikan PPN 12%

lintas Daerah, Top Ten526 kali dibaca

Medan,lintas10.com – Pemerintah sedang membuat draft rancangan UU perubahan ke 5 atas UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan. Draft rancangan UU yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10 % menjadi 12%. Pengenaan PPN pada bahan pokok makanan yang sebelumnya tidak dikenai PPN tapi sekarang dalam rancangan UU ini dikenai PPN 1%.

Menurut anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem, DR Timbul Sinaga hal ini sangat bertolak belakang dengan rencana pemulihan ekonomi nasional akibat dampak covid-19. Hal ini akan menambah harga jual berhubungan dengan meningkatnya PPN.

Sementara kemampuan daya beli masyarakat masih sangat berdampak dimasa pandemi covid-19. Namun ditengah kodisi pandemi ini justru pemerintah mengusulkan perubahan PPN dan objek PPN pada bahan pokok.

“Tentunya hal ini sangat bertolak belakang dengan pemulihan ekonomi”, kata Timbul Sinaga melalui keterangan persnya, Sabtu (19/6/2021).

Walaupun rancangannya dari pemerintah, Timbul Sinaga meminta parlemen di Senayan supaya menolak draft rancangan UU yang berhubungan dengan PPN yang sebelumnya 10 % menjadi 12% ini agar tidak menjadi UU.

Sebagai anggota dewan yang memahami betul tentang ekonomi, dia berharap pemerintah juga harus belajar dari teori pareto. Dimana teori tersebut merupakan suatu teori yang tidak boleh membebankan masyarakat hanya untuk meningkatkan pendapatan belanja negara.

Untuk menunjang kesejahteraan atau meningkatkan pendapatan kelompok tertentu janganlah menghilangkan kesejahteraan atau kenikmatan ekonomi yang berakibat kepada kelompok yang lain, ujarnya.

Dikesempatan ini, Timbul Sinaga meminta menteri keuangan untuk membaca kembali teori-teori pareto sesuai dengan kondisi atau keadaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sekali-kali meningkatkan pendapatan negara tapi membebani masyarakat dengan peningkatan PPN dan memperluas objek pajak PPN pada bahan pokok. Hal ini akan berakibat pada kekurangan daya beli atau kekurang kemampuan masyarakat untuk memperoleh bahan pokok, sebutnya.

Baca Juga:  Tak Diragukan Pola Kemitraan Perusahaan PT.Kimia Tirta Utama Dengan Koperasi Tandan Bertuah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.