Kotawaringin Barat, lintas10.com- Sebelum melaksanakan Operasi Yustisi Prokes gabungan di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama dilaksanakan apel gabungan terlebih dahulu di halaman Makoramil 1014-03/Kolam, dalam hal ini apel gabungan diambil oleh Danramil Kolam Kapten Inf Handoyo.
Tujuan dari operasi yustisi prokes tersebut adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak) terlihat petugas gabungan dari Koramil Kolam dan Polsek Kolam menyasar Perbankan dan pertokoan, (17/6/2021).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Prokes gabungan tersebut menyasar para nasabah perbankan yang salah satunya tidak memakai masker, setelah diberikan sanksi setelah itu diberikan masker secara cuma-cuma oleh petugas operasi yustisi prokes.
” Kami akan lakukan penindakan kepada pelanggar prokes yang tidak memakai masker yang beraktivitas di Perbankan sesuai dengan sanksi inpres nomor 6 tahun 2020,” Ucap Serka Husen Al Mudor Dikonfirmasi selesai kegiatan operasi yustisi prokes gabungan.
Danramil Kolam Kapten Inf Handoyo membenarkan bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat masih berada di zona merah sehingga masyarakat harus menjalankan prokes dengan baik termasuk 3M (memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak) apabila masyarakat tidak menjalankan dengan baik akan dilakukan penindakan melalui operasi yustisi prokes,” Ungkapnya. (Rls)