Medan, lintas10.com – Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan dilokasi Proyek Drainase Sungai Sikambing Kelurahan Babura Medan Sumatera Utara diduga dihalangi oknum pengawas proyek inisial nama AM. Pelaksana proyek yakni AM dengan mantap melarang awak media mengambil gambar Proyek Drainase tersebut dengan alasan perintah atasan ujarnya pada hari kamis (17/06/2021) sekira pukul 09.13 wib.
Pengerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sikambing yang menelan anggaran 5.2 M itu, dengan sumber anggaran APBN tahun 2021 dan dikerjakan oleh penyedia jasa PT karya Muda Indah menjadi pertanyaan sejumlah pihak.
Pasalnya Proyek miliaran tersebut yang terletak di ruang publik sudah selayaknya diawasi masyarakat agar uang Negara yang digelontorkan tepat sasaran serta kualitas dan kwantitasnya terjamin.
Dilokasi, oknum pelaksana proyek mengklaim hanya pihaknya saja yang boleh mengambil gambar. “Yang bisa mengambil foto hanya PU dan pengawas, sosial control (wartawan – red ) tidak bisa mengambil foto,” ujar A.M dengan nada meninggi.
“Abang tidak boleh tanya – tanya begitu, abang tidak boleh ambil foto walaupun ini di ruang publik, dari PU kita dibilang begitu,” ujar oknum pelaksana proyek yang sempat mengundang keramaian masyarakat sekitar salah satunya warga setempat yang berinisial nama Da (40) dan FA (40) serta IR (20).
Ditempat yang sama Koordinator pelaksana proyek, Nurdin Sitompul menemui awak media dan menjelaskan bahwa AM adalah pelaksana di lapangan dan bukan pengawas kata dia. Nurdin juga mengamini apa yang dilakukan rekanannya AM sudah benar dan wartawan tidak boleh mengambil foto dengan alasan undang – undang ujarnya. “Disitu kan sudah ada undang – undang nya, abang kan sudah tau undang – undang, dan saya pikir tidak ada masalah beritakan saja” tantangnya menjawab awak media.